Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang pengelolaan BDN, melakukan:
a. penelitian atas BDN mengenai kondisi, sifat,
klasifikasi barang (kode HS), serta pengenaan
ketentuan larangan atau pembatasan; dan
b. koordinasi dengan pejabat bea dan cukai pada unit
pengawasan.
(2) Hasil penelitian dan koordin asi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan dalam
penentuan tindak lanjut atas BDN berupa:
a. pemusnahan;
b. pelelangan;
c. penetapan sebagai BMMN;
d. penyerahan kepada penyidik pegawai negeri sipil
(PPNS) DJBC; atau
e. penyerahan kepada pemili k, importir, eksportir, atau
kuasanya.
(3) BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang:
a. busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau
rusak, segera dimusnahkan; atau
- 12 -
b. karena sifatnya:
1. tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat
menyusut, cepat busuk, seperti buah segar dan
sayur segar;
2. merusak atau mencemari barang lain, seperti
asam sulfat dan belerang;
3. berbahaya seperti barang yang mudah meledak;
atau
4. pengurusannya memerlukan b iaya tinggi seperti
barang yang harus disimpan dalam ruangan
pendingin,
segera dilelang dengan memberitahukan secara
tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang,
dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan
barang yang dilarang atau dibatasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 13Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
CukaiDisebut dalam Pasal 13Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DaluwarsaDisebut dalam Pasal 13Daluwarsa adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
EksportirDisebut dalam Pasal 13Eksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor.
GuruDisebut dalam Pasal 13Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
ImportirDisebut dalam Pasal 13Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
KedaluwarsaDisebut dalam Pasal 13Kedaluwarsa adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045