Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
(1) Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir,
atau eksportir, dapat mengajukan permohonan keberatan
secara tertulis atas penetapan status barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai BDN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada:
a. Menteri melalui Direktur KBP, dalam hal keputusan
mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh
Direktur P2, Kepala Kantor Wilay ah, atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
b. Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah, dalam hal
keputusan mengenai penetapan barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai yang berada di bawah pengawasannya.
(3) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia dengan
menyebutkan alasan keberatan dan dilengkapi data,
dokumen, dan/atau bukti paling sedikit meliputi:
a. keputusan penetapan BDN sebagaim ana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) yang diajukan keberatan;
b. Pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau
ayat (3);
- 17 -
c. identitas orang yang menandatangani permohonan
keberatan; dan
d. Akta Perusahaan, dalam hal diajukan oleh Badan
Hukum.
(4) Dalam hal permohonan keberatan diajukan oleh Badan
Hukum, orang yang menandatangani permohonan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
merupakan orang yang namanya tercantum dalam akta
perusahaan.
(5) Dalam hal permohona n keberatan ditandatangani oleh
selain orang yang namanya tercantum dalam akta
perusahaan, permohonan keberatan dilengkapi dengan
surat kuasa dari orang yang namanya tercantum dalam
akta perusahaan.
(6) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan:
a. secara elektronik melalui Portal DJBC; atau
b. secara manual dan berjenjang melalui Pejabat Bea
dan Cukai yang menetapkan status barang
dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN, dalam
hal Portal DJBC belum tersedia atau mengalami
gangguan opera sional.
(7) Penyampaian permohonan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan
atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3).
(8) Per mohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
AktaDisebut dalam Pasal 20dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 20Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 20Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
CukaiDisebut dalam Pasal 20Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 20Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EksportirDisebut dalam Pasal 20Eksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor.
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045