Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 36
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor
Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Penga wasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri melakukan
perhitungan alokasi hasil Lelang secara proporsional
terhadap hasil Lelang dengan penyesuaian nilai atas BTD
atau BDN untuk menentukan besaran:
a. bea masuk;
b. cukai;
c. PDRI;
d. sewa gudang di TPS;
e. sewa gudang di TPP atau TLB - TPP;
f. biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya
yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran
yang sah ( at cost ); dan/atau
g. biaya terkait pelelangan BTD atau BDN.
(2) Alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk BTD yang disimpan di TPP meliputi:
a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh)
hari;
c. sewa gudang di TPP untuk paling lama 90 (sembilan
puluh) hari; dan /atau
d. biaya terkait pelelangan BTD.
(3) Alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk BDN yang disimpan di TPP meliputi:
a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
- 26 -
b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh)
hari; dan/atau
c. biaya terkait pelelang an BDN.
(4) Dalam hal BTD atau BDN disimpan di TLB - TPP, alokasi
hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh)
hari;
c. sewa gudang di TLB - TPP untuk paling lama 90
(sembilan puluh) hari;
d. biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya
yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran
yang sah ( at cost ); dan/atau
e. biaya terkait pelelangan BTD atau BDN.
(5) Dalam hal terjadi p emindahan lokasi penimbunan ke TPS
lain di kawasan pabean lain, besaran biaya sewa gudang
di TPS dikenakan sebesar biaya penimbunan terhitung
sejak di TPS awal sampai dengan di TPS lain untuk paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
(6) Penetapan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor
Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas
nama Menteri.
(7) Contoh penghitungan alokasi hasil Lelang sebagaimana
dimak sud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran
huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal terdapat keberatan atas penetapan sebagai
BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) atau
BDN diperlukan sebagai barang bukti di pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a
dan Pasal 15 ayat (1), hasil Lelang dengan penyesuaian
nilai atas BDN disimpan sebagai ganti barang yang
bersangkutan sambil menunggu keputusan keberatan
atau untuk alat bukti di sida ng pengadilan.
(9) Keputusan mengenai penetapan alokasi hasil Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Istilah Terkait
sarana pembuktian yang diakui oleh hukum untuk membuktikan fakta atau keadaan yang relevan dalam suatu perkara.
Barang BuktiDisebut dalam Pasal 36benda atau objek yang berkaitan dengan tindak pidana atau proses pembuktian dan ditangani menurut ketentuan hukum acara yang…
Bea MasukDisebut dalam Pasal 36Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
CukaiDisebut dalam Pasal 36Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 36Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Kawasan PabeanDisebut dalam Pasal 36Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas tertentu di pelabuhan, bandar udara, atau tempat lain untuk lalu lintas barang…
KeputusanDisebut dalam Pasal 36Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PenetapanDisebut dalam Pasal 36Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045