Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 55
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan Jasa
Pra Lelang, Balai Lelang harus mengajukan p ermohonan
melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang yang dilampiri
dengan ijin operasional kepada Direktur P2, Kepala Kantor
Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
- 35 -
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. jenis kegiatan Jasa Pra Lelang yang akan
dilaksanakan;
b. harga yang ditawarkan; dan
c. pertimbangan yang paling menguntungkan negara.
(3) Berdasarkan Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala
Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian atas:
a. jenis kegiatan Jasa Pra Lelang yang akan
dilaksanakan;
b. harga yang ditawarkan; dan
c. pertimbangan yang paling menguntungkan ne gara.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala
Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai menunjuk Balai Lelang
sebagai pelaksana Jasa Pra Lelang.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
CukaiDisebut dalam Pasal 55Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 55Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 55pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045