Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang pengelolaan BTD atas nama Kepala
Kantor Pelayanan, menyatakan status BTD dengan
mencatat dalam BCP mengenai BTD.
(2) BTD yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disimpan di TPP atau TLB - TPP dan dipungut sewa
gudang.
(3) Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB - TPP sampai
dengan:
a. penetapan harga terendah Lelang, dalam hal BT D
akan dilelang; atau
b. pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB - TPP,
dalam hal BTD diselesaikan kewajiban pabeannya.
(4) Dalam hal terhadap BTD yang dipindahkan dari TPS ke
TPP atau TLB - TPP dikenakan biaya penimbunan TPS,
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. pengusaha TPS memberikan penangguhan
pembayaran biaya penimbunan BTD di TPS; dan
b. pelunasan pembayaran biaya penimbunan BTD di
TPS dilakukan oleh:
1. pemenang Lelang, pada saat barang selesai
dilelang; atau
2. importir, eksportir, pemilik barang, atau
kuasanya, pada saat barang diselesaikan
kewajiban pabeannya.
(5) Sewa gudang di TPP atau TLB - TPP atas BTD yang
diselesaikan kewajiban pabeannya sebagaimana
dimaksud pada ayat 3 huruf b dibayar sesuai dengan biaya
sewa yang terutang.
Istilah Terkait
Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
KuasaDisebut dalam Pasal 5Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 5Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
CukaiDisebut dalam Pasal 5Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
EksportirDisebut dalam Pasal 5Eksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor.
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 5Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 5sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045