Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 63
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku di
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang -
undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas.
(2) Biaya yang timbul dalam rangka penan ganan BTD, BDN,
dan BMMN berdasarkan Peraturan Menteri ini,
dibebankan pada anggaran DJBC.
(3) Dalam hal terdapat:
a. kekurangan alokasi anggaran;
b. barang tertentu yang memerlukan penanganan
khusus; dan/atau
c. pihak yang secara sukarela ( voluntary ) bersedia
melakuka n pemusnahan,
pemusnahan BTD, BDN, dan BMMN dapat dilakukan
dengan bekerja sama, dibiayai pihak lain, dan/atau
diserahkan kepada Kementerian/Lembaga pembina
teknis.
(4) BTD, BDN, dan BMMN dapat diselesaikan dengan
diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum lain da lam hal
diperlukan sebagai barang bukti atau terkait dengan
pelanggaran ketentuan peraturan perundang - undangan
lain.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Barang BuktiDisebut dalam Pasal 63benda atau objek yang berkaitan dengan tindak pidana atau proses pembuktian dan ditangani menurut ketentuan hukum acara yang…
IkanDisebut dalam Pasal 63Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 63Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 63Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045