Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
(1) Direktur KBP atau kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri melakukan penelitian terhadap permohonan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat
menerbitkan keputusan atas keberatan untuk diterima
atau ditolak kepada:
a. Direktur KBP, dalam hal keputusan mengenai
penetapan barang dan/atau sarana pengangkut
sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala
Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai; atau
b. Kepala Kantor Wilayah, dalam hal keputusan
mengenai penetapan barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
yang berada di bawah pengawasannya.
(3) Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri memberikan keputusan atas keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal t anda terima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
diterbitkan.
(4) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. keberatan diterima, jika tidak terjadi pelanggaran
terhadap Undang - Undang Kepabean an; atau
b. keberatan ditolak, jika telah terjadi pelanggaran
terhadap Undang - Undang Kepabeanan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a. keberatan diterima, Direktur KBP atau Kepala
Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitk an
keputusan Menteri mengenai pembatalan status
barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN;
atau
b. keberatan ditolak, Direktur KBP atau Kepala Kantor
Wilayah atas nama Menteri menerbitkan surat
penolakan pembatalan status barang dan/atau
sarana pengangkut sebagai BDN dengan
menyebutkan alasan penolakan.
(6) Dalam hal keputusan mengenai keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan dalam jangka
waktu 90 (sembilan puluh) hari, keberatan dianggap
diterima dan Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah
atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri
mengenai pembatalan status barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN.
(7) Terhadap keberatan yang diterima:
a. status sebagai BDN dibatalkan; dan
b. barang dan/atau sarana pengangkut yang
ditetapkan sebagai BDN di kembalikan kepada
pemiliknya dengan terlebih dahulu dipenuhi
kewajiban pabeannya.
- 20 -
(8) Terhadap keberatan yang ditolak, Pejabat Bea dan Cukai
yang menetapkan status barang dan/atau sarana
pengangkut sebagai BDN menyelesaikan lebih lanjut
barang yang ditetapkan sebagai BDN sesuai dengan
ketentuan perundang - undangan di bidang kepabeanan.
(9) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a dan ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 23Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 23Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KepabeananDisebut dalam Pasal 23Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta…
KeputusanDisebut dalam Pasal 23Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewajibanDisebut dalam Pasal 23sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Kewajiban PabeanDisebut dalam Pasal 23Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan kepabeanan atas barang, orang, atau sarana pengangkut…
KewenanganDisebut dalam Pasal 23Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045