Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepa la Kantor
Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai penetapan
untuk dilelang terhadap BDN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dan Pasal 15 ayat (4)
huruf b.
- 16 -
(2) BDN yang ditetapkan penyelesaiannya dengan cara
dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang.
(3) Penyelesaian dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan melalui Lelang umum.
(4) Dikecualikan dari ketentuan ditetapkan untuk dilelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal BDN:
a. rusak berat;
b. tidak mempunyai nilai ekonomis; dan/atau
c. berupa dokumen.
(5) BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan
untuk dimusnahkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor
Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan.
(6) Dalam hal dapat dipastikan bahwa bar ang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diselesaikan oleh
importir, eksportir, dan/atau pemiliknya, pemusnahan
dapat dilakukan tanpa menunggu jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB - TPP.
(7) Penetapan untuk dilelang terhadap BDN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan
keputusan sesuai contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KEBERATAN ATAS PENETAPAN
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
Istilah Terkait
Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
DirekturDisebut dalam Pasal 19Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EksportirDisebut dalam Pasal 19Eksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor.
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 19Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
KeputusanDisebut dalam Pasal 19Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PemilikDisebut dalam Pasal 19Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 19Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045