Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 28
(1) At as BTD atau BDN yang tidak laku Lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 diajukan usulan untuk
dilakukan Pemusnahan, Hibah, atau pelelangan dengan
penyesuaian nilai.
(2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan sebagai b erikut:
a. usulan dari Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai diajukan kepada Kepala
Kantor Wilayah;
b. usulan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala
Kantor Wilayah, atau Direktur P2 diajukan kepada
Direktur Jenderal.
(3) Usulan Pemusnahan, Hibah, atau pelelangan dengan
penyesuaian nilai terhadap BTD atau BDN yang tidak laku
Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan
bagian tid ak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 28Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
HibahDisebut dalam Pasal 28pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
PeraturanDisebut dalam Pasal 28Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045