Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) BDN berupa:
a. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor
atau diekspor yang tidak diberitahukan atau
diberitahukan secara tidak benar dalam
pemberitahuan pabean; atau
- 11 -
b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah
oleh Pejabat Bea dan Cukai,
diberitahukan secara tertulis oleh Pejabat Bea d an Cukai
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
pengelolaan BDN kepada importir, eksportir, pemilik,
dan/atau kuasanya, dengan menyebutkan alasan.
(2) Dalam hal BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berasal dari importir, eksportir, dan/atau pem ilik
yang tidak dikenal, Pejabat Bea dan Cukai yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan
BDN mengumumkan melalui papan pengumuman, media
massa, atau media sosial Direktorat P2, Kantor Wilayah,
atau Kantor Pelayanan selama 30 (tiga puluh) har i
terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB - TPP.
(3) Dalam hal BDN berupa barang dan/atau sarana
pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh
pemilik yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pejabat Bea dan Cukai yang
mela ksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan
BDN mengumumkan melalui papan pengumuman, media
massa, atau media sosial Direktorat P2, Kantor Wilayah,
atau Kantor Pelayanan , selama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB - TPP.
(4) Pemberi tahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada aya t (2) dan
ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 12Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
CukaiDisebut dalam Pasal 12Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
EksportirDisebut dalam Pasal 12Eksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor.
ImportirDisebut dalam Pasal 12Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Kawasan PabeanDisebut dalam Pasal 12Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas tertentu di pelabuhan, bandar udara, atau tempat lain untuk lalu lintas barang…
PejabatDisebut dalam Pasal 12Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pemberitahuan PabeanDisebut dalam Pasal 12Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat orang untuk melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045