Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 58
(1) Terhadap BTD dan BDN yang dilakukan Lelang, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Pemenang Lelang membayar:
1. harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke KPKNL;
dan/atau
2. biaya lainnya yang harus dibayar;
b. DJBC membayar bea Lelang penjual ke KPKNL
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. apabila harga Lelang melebihi harga terendah
dan cukup untuk membayar bea Lelang penjual,
bea Lelang penjual diambil dari selisih tersebut;
2. apabila harga Lelang sama atau melebihi harga
terendah tetapi tidak cukup untuk membayar
bea Lelang penjual, maka kekurangan bea
Lelang penjual dibayar oleh balai Lelang;
c. KPKNL menyetor harga Lelang ke DJBC serta
menyetor bea Lelang pembeli dan b ea Lelang penjual
ke kas negara;
d. DJBC:
1. menyetor bea masuk, bea keluar, cukai,
dan/atau PDRI ke kas negara;
2. membayar sewa gudang ke pengusaha TPS dan
TPP;
3. membayar imbalan Jasa Pra Lelang ke Balai
Lelang; dan/atau
4. membayar biaya lainnya yang harus dibayar ,
apabila ada kelebihannya disediakan untuk pemilik,
importir, eksportir, atau kuasanya.
(2) Terhadap BTD dan BDN yang dilelang dengan penyesuaian
nilai:
a. Pemenang Lelang membayar:
1. harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke KPKNL;
2. imbalan Jasa Pra Lelang ke Balai Lelang;
dan/atau
3. biaya lainnya yang harus dibayar;
b. DJBC:
1. menyetor bea masuk, bea keluar, cukai,
dan/atau PDRI ke kas negara;
2. membayar sewa gudang ke pengusaha TPS dan
TPP; d an/atau
3. membayar biaya lainnya yang harus dibayar;
c. KPKNL menyetor harga Lelang ke DJBC serta
menyetor bea Lelang pembeli dan bea Lelang penjual
ke kas negara.
- 37 -
Istilah Terkait
Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Bea KeluarDisebut dalam Pasal 58Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu.
Bea MasukDisebut dalam Pasal 58Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
CukaiDisebut dalam Pasal 58Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
EksportirDisebut dalam Pasal 58Eksportir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan memenuhi kewajiban ekspor.
ImportirDisebut dalam Pasal 58Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 58Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
PembeliDisebut dalam Pasal 58Pembeli adalah pihak yang berkewajiban membayar harga dan berhak menerima barang sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045