Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 31
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor
Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai melakukan Pemusnahan,
Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai,
terhadap BTD atau BDN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan.
(2) Terhadap BTD atau BDN yang telah mendapatkan
persetujuan untuk dilakukan Pemusn ahan atau Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut sewa
gudang di TPS, sewa gudang di TPP atau TLB - TPP, dan
biaya lain.
(3) Dalam hal BTD atau BDN tidak laku dalam pelelangan
dengan penyesuaian nilai, Direktur P2, Kepala Kantor
Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk
dilakukan Pemusnahan atau Hibah.
(4) Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), disampaikan sesuai ketentuan dalam Pasal 28
ayat (2).
(5) Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
DirekturDisebut dalam Pasal 31Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
HibahDisebut dalam Pasal 31pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
IkanDisebut dalam Pasal 31Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 31Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 31Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 31Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045