Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati - hatian
dalam penempatan investasi.
(2) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi
harus ditempatkan pada jenis:
a. deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPR
Syariah, termasuk deposito on call dan deposito
- 6 -
yang berjangka waktu kurang dari atau sama
dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara
Republik Indonesia ;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia;
e. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain
Negara Republik Indonesia;
f. surat berharga yang diterbitk an oleh lembaga
multinasional yang Negara Republik Indonesia
menjadi salah satu anggota atau pemegang
sahamnya;
g. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
h. obligasi daerah;
i. EBUS Tanpa Penawaran Umum;
j. saham yang tercatat di bursa efek;
k. reksa dana;
l. efek beragun aset;
m. dana investasi real estat berbentuk kontrak
investasi kolektif;
n. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak
investasi kolektif;
o. repurchase agreement (REPO);
p. penyertaan langsung pada perseroan terbatas
yang sahamnya tidak tercatat di b ursa efek;
q. tanah, bangunan dengan hak strata ( strata title ),
atau tanah dengan bangunan, untuk investasi;
r. emas murni; dan/atau
s. pinjaman polis.
(3) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat
ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain
Negara Republik Indonesia ;
b. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga
multinasional yang Negara Republik Indonesia
menjadi salah satu anggota atau pemegang
sahamnya;
c. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
d. saham yang tercatat di bursa efek;
e. reksa dana; dan/atau
f. penyertaan langsung pada perusahaan yang
sahamnya tidak tercatat di bursa efek.
(4) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) termasuk juga jenis investasi yang
menggunakan prinsip syariah.
(5) Dasar penilaian setiap jenis investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4)
mengacu pada standar akuntansi keuang an yang
berlaku bagi Perusahaan di Indonesia.
(6) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah MMBR bagi
Perusahaan yang melakukan penempatan atas Aset
Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa:
a. obligasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf h sesuai dengan ketentuan perhitungan
- 7 -
jumlah MMBR bagi penempatan atas Aset Yang
Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa
obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g; dan
b. dana investasi infrastruktur berbentuk kon trak
investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf n sesuai dengan ketentuan
perhitungan jumlah MMBR bagi penempatan atas
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi
berupa dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif seb agaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf m.
Istilah Terkait
Korporasi adalah subjek hukum yang dalam hukum pidana dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan…
BankDisebut dalam Pasal 5Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 5Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
DepositDisebut dalam Pasal 5Deposit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
DepositoDisebut dalam Pasal 5Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank. Uraian…
EfekDisebut dalam Pasal 5Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
KontrakDisebut dalam Pasal 5Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 5Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045