Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 155
(1) DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara.
(2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota
KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU
dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah /janji.
4) DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ex officio dari unsur KPU,
5)
6)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(1)
(2)
b. 1 (satu) orang ex officio dari unsur Bawaslu: dan
Cc. 5 (lima) orang tokoh masyarakat.
Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh
Presiden sebanyak 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DPR
sebanyak 3 (tiga) orang.
Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan
kepada Presiden.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja