Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 182
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat
menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh
satu) tahun atau lebih,
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
—.
ag
k
O.
Dg,
da
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia,
dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa
Indonesia,
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah
aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat:
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa
yang bersangkutan mantan terpidana,
sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika:
terdaftar sebagai Pemilih,
bersedia bekerja penuh waktu,
mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala
daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan
Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri
yang tidak dapat ditarik kembali:
bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau
tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
(1)
an
s
tk
bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat
negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara,
mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan:
mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan, dan
mendapatkan dukungan minimal dari Pemilih di daerah
pemilihan yang bersangkutan.
Istilah Terkait
Daerah Pemilihan adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja