Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 329
Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab
Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.
Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
a. partai politik,
b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan:
dan
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(3)
4
(5)
(8)
(7)
x
Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.
Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana
kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank.
Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk
barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat
sumbangan itu diterima.
Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran
khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari
pembukuan keuangan partai politik.
Pembukuan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud:
pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik
ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) hari
sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran
dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang
ditunjuk KPU.
Istilah Terkait
Dana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Kampanye PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniKampanye Pemilu adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniLaporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana,…
Partai Politik Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPartai Politik Peserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Rekening Khusus Dana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniRekening Khusus Dana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja