Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 101
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a.
melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah
kabupaten/kota terhadap:
Pa
ox
1. pelanggaran Pemilu, dan
2. sengketa proses Pemilu,
mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap,
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata
cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota,
penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota,
pelaksanaan kampanye dan dana kampanye,
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya,
DAN w
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
hasil Pemilu,
-
pengawasan seluruh proses penghitungan suara di
wilayah kerjanya,
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,
dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS
sampai ke PPK,
9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan,
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan, dan
11l.proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD
kabupaten/kota, :
mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah
kabupaten/kota,
mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini,
mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP,
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa
Pemilu,
(1)
xx
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota,
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,
dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran
netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam
Undang-Undang ini,
mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
di wilayah kabupaten/kota,
mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota, dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Calon Anggota DPRD Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniCalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan…
Daftar PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Daftar Pemilih SementaraDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Sementara adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Daftar Pemilih TetapDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Tetap adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Dana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniDana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Data PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniData Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja