Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 471
Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 ke pengadilan tata
usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif di
Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Pasal 468,
dan Pasal 469 ayat (2) telah digunakan.
Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
5S (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu.
Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan
melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
diterimanya gugatan oleh pengadilan tata usaha negara.
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim
memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dapat dilakukan upaya hukum.
(6)
1g)
8)
(1)
(2)
3
4
(5)
gag
Pengadilan tata usaha negara memeriksa dan memutus
gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan
lengkap.
Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) bersifat final dan mengikat serta
tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama
3 (tiga) hari kerja.
Istilah Terkait
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Putusan BawasluDasar hukum merujuk regulasi iniPutusan Bawaslu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi, adjudikasi, sengketa…
Sengketa Tata Usaha Negara PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniSengketa Tata Usaha Negara Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)