Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 31
KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
KPU Kabupaten/Kota.
Sekretariat KPU Provinsi membantu tim seleksi yang
dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
5S (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi,
profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon
anggota KPU Kabupaten/Kota.
Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan
sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten / Kota.
Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno KPU.
Istilah Terkait
KPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Sekretariat KPUDasar hukum merujuk regulasi iniSekretariat KPU adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja