Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 433
Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah.
ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.
Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan"
pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa
kelurahan/desa, N
3
4)
(1)
2
-
2
xx
|”
b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan
pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa
kecamatan,
c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila
penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau
beberapa kabupaten/kota, atau '
d. KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan Pemilu
lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa
provinsi.
Dalam hal Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431
ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
di 40”6 (empat puluh persen) jumlah provinsi dan 50Y6 (lima
puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional
tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan.
Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan dilakukan oleh
Presiden atas usul KPU.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu'
pelaksanaan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan diatur
dalam Peraturan KPU. .
Istilah Terkait
KPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Pemilu LanjutanDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu Lanjutan adalah istilah dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan TPS, perlengkapan, pemberian suara, keabsahan…
Pemilu SusulanDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu Susulan adalah istilah dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan TPS, perlengkapan, pemberian suara, keabsahan…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja