Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 321
Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan
kampanye secara nasional, terhadap kemungkinan adanya:
a.
kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai
Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi,
pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU
Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana Pemilu atau
pelanggaran administratif — yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang
sedang berlangsung, atau
kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, tim
kampanye, dan peserta kampanye melakukan tindak
pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye
Pemilu yang sedang berlangsung.
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bawaslu:
a.
b.
menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap
ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu:
menindaklanjuti temuan dan laporan adanya
pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung
unsur pidana,
menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU tentang.
adanya pelanggaran Kampanye Pemilu untuk
ditindaklanjuti, .
meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya
tindak pidana Pemilu kepada penegakan hukum terpadu,
e. memberikan .. :-
(1)
(2)
(3)
SN
e. memberikan rekomendasi kepada KPU tentang dugaan .
adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU,
pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU
Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris
KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai
Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi,
pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU
Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye
Pemilu yang sedang berlangsung.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Kampanye PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniKampanye Pemilu adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Pelaksana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniPelaksana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Sekretariat KPUDasar hukum merujuk regulasi iniSekretariat KPU adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja