Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
KPU berkewajiban:
a.
b.
c.
melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu
secara tepat waktu,
memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara:
menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu
kepada masyarakat,
melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut
dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia,
mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan
tembusan kepada Bawaslu,
membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang
ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU:
menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada
Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji
pejabat,
melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas
pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu:
menyediakan data hasil Pemilu secara nasional:
melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih
secara berkelanjutan dengan memperhatikan data
kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan,
melaksanakan putusan DKPP: dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Data Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Hasil PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniHasil Pemilu adalah istilah dalam rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu yang berkaitan dengan penggabungan hasil berjenjang, dokumen rekap,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Putusan BawasluDasar hukum merujuk regulasi iniPutusan Bawaslu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi, adjudikasi, sengketa…
Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniSengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi, adjudikasi,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja