Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 169
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
adalah:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri,
suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon
Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia,
tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah
melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat
lainnya,
mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
serta bebas dari penyalahgunaan narkotika:
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia,
telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara
negara,
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan,
tidak pernah melakukan perbuatan tercela:
tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau
DPRD,
terdaftar sebagai Pemilih,
memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan
kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir
yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan wajib pajak orang pribadi:
belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,
(1)
(2)
(3)
aa
&
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih:
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun:
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah
aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat:
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis .
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang
yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI, dan
memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan
pemerintahan negara Republik Indonesia.
Istilah Terkait
Calon Presiden adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Calon Wakil PresidenDasar hukum merujuk regulasi iniCalon Wakil Presiden adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Ambang Batas Pencalonan PresidenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Pencalonan Presiden adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja