Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 339
Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye
dilarang menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu yang
berasal dari:
a. pihak asing,
b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya,
(2)
3)
4
(1)
c. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau
menyamarkan hasil tindak pidana:
d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik.
negara, dan badan usaha milik daerah, atau
e. pemerintah desa dan badan usaha milik desa.
Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye
yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib
melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan
tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir.
Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini. :
Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain
dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau
diberikan kepada pelaksana kampanye.
BAB VIII
PEMUNGUTAN SUARA
Istilah Terkait
Dana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Kampanye PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniKampanye Pemilu adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Masa KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniMasa Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Pelaksana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniPelaksana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Pemungutan SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniPemungutan Suara adalah istilah dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan TPS, perlengkapan, pemberian suara, keabsahan…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Sumbangan Dana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniSumbangan Dana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)