Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 269
Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik — pengusul, orang-seorang, dan organisasi
penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Pasangan Calon membentuk tim kampanye.
nasional.
Dalam membentuk tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan
Calon berkoordinasi dengan partai politik atau Gabungan
Partai Politik pengusul.
Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun
seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab
atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat
nasional dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi.
Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat
provinsi dapat membentuk tim kampanye tingkat
kabupaten/kota.
Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat
kabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat
kecamatan.
Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat
kecamatan dapat membentuk tim kampanye tingkat
kelurahan/desa.
Istilah Terkait
Kampanye Pemilu adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Pelaksana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniPelaksana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Tim KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniTim Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)