Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 39
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih,
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu,
atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (3).
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah karena
tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan
keputusan:
a. Presiden untuk anggota KPU,
b. KPU untuk anggota KPU Provinsi, dan
Cc. KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.
4
(5)
(6)
Lg
Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan
sendirinya anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota aktif kembali.
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan
rehabilitasi nama anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan
dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang
bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang-
Undang ini.
Istilah Terkait
KPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Tindak Pidana PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniTindak Pidana Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja