Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 25
(1) Pemilihan anggota KPU di DPR dilakukan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.
(2) DPR memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji
kelayakan dan kepatutan.
(3) DPR menetapkan 7 (tujuh) nama calon anggota KPU
berdasarkan urutan peringkat teratas dari 14 (empat belas)
nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota KPU terpilih.
(4) Dalam hal tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau
calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) orang, DPR
meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DPR
bakal calon anggota KPU sebanyak 2 (dua) kali nama calon
anggota KPU yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR
diterima oleh Presiden.
(5) Penolakan terhadap calon anggota KPU oleh DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan
paling banyak 1 (satu) kali.
(6) Pengajuan kembali calon anggota KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telah diajukan
sebelumnya.
(7) Pemilihan calon anggota KPU yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan
mekanisme yang berlaku di DPR.
(8) DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggota
KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (7).
Istilah Terkait
Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Ambang Batas Pencalonan PresidenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Pencalonan Presiden adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas,…
Asas PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAsas Pemilu adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Audit Dana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAudit Dana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)