Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 103
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu,
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan
dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam
Undang-Undang ini,
Cc. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan
memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota, :
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan
mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota
terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini,
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban
Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan
Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangari
sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak
terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan
pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota,
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta
memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan
memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi, dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Pelanggaran PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPelanggaran Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan, klarifikasi,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniSengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi, adjudikasi,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja