Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 106
Panwaslu Kecamatan berwenang:
a.
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu,
memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam
Undang-Undang ini,
merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan
melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil
pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua
pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
xx
29, £
mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban
Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu
Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai
sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak
terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan
pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan,
membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat
serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa,
dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota,
mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan
memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Pelanggaran PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPelanggaran Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan, klarifikasi,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja