Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 228
Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa
pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang
bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode
berikutnya.
Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan
kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Istilah Terkait
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Ambang Batas Pencalonan PresidenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Pencalonan Presiden adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas,…
Asas PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAsas Pemilu adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)