Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 472
Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa proses
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 dan
Pasal 471 dibentuk majelis khusus yang terdiri atas hakim
khusus yang merupakan hakim karier di lingkungan
pengadilan tata usaha negara.
Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
hakim yang telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim
minimal 3 (tiga) tahun, kecuali apabila dalam suatu
pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah
mencapai 3 (tiga) tahun.
Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama
menangani sengketa tata usaha negara Pemilu dibebaskan
dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara lain.
Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menguasai pengetahuan tentang Pemilu.
8)
(1)
2
(3)
(1)
PI
Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur
dengan Peraturan Mahkamah Agung.
BAB III
PERSELISIHAN HASIL PEMILU
Istilah Terkait
Hasil Pemilu adalah istilah dalam rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu yang berkaitan dengan penggabungan hasil berjenjang, dokumen rekap,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniSengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi, adjudikasi,…
Sengketa Tata Usaha Negara PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniSengketa Tata Usaha Negara Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja