Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 512
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Panwaslu LN
dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, penyusunan dan
pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan
pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan,
penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih
tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar
pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220
ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah).
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Daftar PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Daftar Pemilih KhususDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Khusus adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Daftar Pemilih SementaraDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Sementara adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Daftar Pemilih Sementara Hasil PerbaikanDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber…
Daftar Pemilih TambahanDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Tambahan adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Daftar Pemilih TetapDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Tetap adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja