Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
Tugas KPU Provinsi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran:
b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh
KPU Kabupaten/Kota,
d. menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan
menyampaikannya kepada KPU,
e. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu
terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang
disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan
menetapkannya sebagai daftar Pemilih:
f. merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota
DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden di provinsi yang bersangkutan dan
mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil
rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota:
g. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU:
h. mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai
dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di
provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya:
i. melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi:
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada
masyarakat,
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu, dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Bawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Calon Anggota DPRD ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniCalon Anggota DPRD Provinsi adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan…
Daerah PemilihanDasar hukum merujuk regulasi iniDaerah Pemilihan adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Daftar PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Data PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniData Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)