Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 451
Anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, DKPP,
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi,
sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat Jenderal
Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan sekretariat DKPP bersumber dari
APBN.
Dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib
dianggarkan dalam APBN.
Penyelenggaraan debat Pasangan Calon dibebankan pada
APBN.
Biaya jasa akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU
dibebankan pada APBN.
Sekretaris Jenderal KPU mengoordinasikan pendanaan
Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
Sekretaris Jenderal Bawaslu mengoordinasikan pendanaan
pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
Sekretaris DKPP mengoordinasikan pendanaan penanganan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh DKPP.
aa
1
Dg)
2
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Debat Pasangan CalonDasar hukum merujuk regulasi iniDebat Pasangan Calon adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Kode Etik Penyelenggara PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniKode Etik Penyelenggara Pemilu adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)