Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 95
Bawaslu berwenang:
a.
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Pemilu,
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran
administrasi Pemilu,
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik
uang,
menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan
memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu,
merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan
mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur
sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia,
dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia,
mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara
berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai
sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak
terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan
pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan
tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu,
mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu LN,
mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota
Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
anggota Panwaslu LN, dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Netralitas Aparatur Sipil NegaraDasar hukum merujuk regulasi iniNetralitas Aparatur Sipil Negara adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Politik UangDasar hukum merujuk regulasi iniPolitik Uang adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan, klarifikasi,…
Rekomendasi BawasluDasar hukum merujuk regulasi iniRekomendasi Bawaslu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan, klarifikasi,…
Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniSengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi, adjudikasi,…
Tindak Pidana PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniTindak Pidana Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja