Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 235
KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan
mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi
syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.
Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang
pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan
Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
KPU mengumumkan secara luas nama dan nomor urut
Pasangan Calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melalui lembaga penyiaran publik.
Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU
memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama
2 (dua) x 7 (tujuh) hari.
Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang
memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak
mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik
bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti Pemilu
berikutnya.
Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat 1 (satu)
Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Istilah Terkait
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Ambang Batas Pencalonan PresidenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Pencalonan Presiden adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja