Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 117
Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan
dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling
rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota
Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS,
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal
Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,
dan adil,
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan
dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,
kepartaian, dan pengawasan Pemilu,
berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon
anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas
atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS,
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi
yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau
di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk,
. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika,
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon,
mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon,
. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan
tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan,
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan
surat pernyataan,
. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih, dan
2
Fs
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi
memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Bagian Kelima
Pengangkatan dan Pemberhentian
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Pengawasan PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPengawasan Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan, klarifikasi,…
Penyelenggara PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPenyelenggara Pemilu adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja