Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 121
Pemilihan anggota Bawaslu di DPR dilakukan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari Presiden.
DPR memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji
kelayakan dan kepatutan.
DPR menetapkan 5 (lima) nama calon anggota Bawaslu
berdasarkan urutan peringkat teratas dari 10 (sepuluh)
nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu
terpilih.
Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih
atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima)
orang, DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali
kepada DPR calon anggota Bawaslu sebanyak 2 (dua) kali
nama calon anggota Bawaslu yang dibutuhkan dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat
penolakan dari DPR diterima oleh Presiden.
Penolakan terhadap calon anggota Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling
banyak 1 (satu) kali.
Pengajuan kembali calon anggota Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telah diajukan
sebelumnya.
Pemilihan calon anggota Bawaslu yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakarj
berdasarkan mekanisme yang berlaku di DPR.
DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggota
Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (7).
Istilah Terkait
Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Ambang Batas Pencalonan PresidenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Pencalonan Presiden adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas,…
Asas PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAsas Pemilu adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Audit Dana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAudit Dana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja