Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 102
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan
pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing,
memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota, :
c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan
pemerintah daerah terkait: dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
"3
s
1
3
(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu
Kabupaten/Kota bertugas:
(3)
a.
menyampaikan hasil pengawasan di wilayah
kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu
Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana
Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di
wilayah kabupaten/kota,
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran
administrasi Pemilu, dan
merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas
pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada
Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. :
Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu
Kabupaten/Kota bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses
Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan
sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di
wilayah kabupaten/kota,
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di
wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum
menyelesaikan sengketa proses Pemilu, dan
memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota.
Istilah Terkait
Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Bawaslu Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Kode Etik Penyelenggara PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniKode Etik Penyelenggara Pemilu adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad…
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan…
Pelanggaran PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPelanggaran Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan, klarifikasi,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Pencegahan Pelanggaran PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPencegahan Pelanggaran Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja