Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 37
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
berhenti antarwaktu karena:
2
(3)
a.
b.
Cc.
meninggal dunia,
berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan
tugas, dan kewajiban, atau
diberhentikan dengan tidak hormat.
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c apabila:
a.
b.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota:
melanggar sumpah /janji jabatan dan/atau kode etik:
tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3
(tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah,
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana
lainnya,
tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa
alasan yang jelas, atau
melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam
mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
dengan ketentuan:
a.
anggota KPU diberhentikan oleh Presiden,
4
(1)
2
3)
b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh KPU, dan
C. anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU.
Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan
peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan
oleh DPR,
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU
Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
yang dilakukan oleh KPU, dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon
anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU.
Istilah Terkait
KPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Tindak Pidana PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniTindak Pidana Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja