Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 253
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta
klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan
dari masyarakat.
Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan
kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi
masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Pimpinan partai politik menyampaikan hasil klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak
memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberikan
kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan
pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan.
s3
bk
(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama
7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai
politik.
(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi pengganti calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lama
3 (tiga) hari setelah diterimanya pengajuan pengganti calon
dan daftar calon sementara.
(7) Dalam hal partai politik tidak mengajukan pengganti calon
dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), urutan nama dalam daftar calon
sementara diubah oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan urutan berikutnya.
Istilah Terkait
Daftar Calon Sementara adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD,…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja