Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 191
Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling
sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima
puluh lima) kursi.
Na
ya
2
(2) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk
kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
a.
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai
dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi
20 (dua puluh) kursi,
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan
200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi
25 (dua puluh lima) kursi,
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan
300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi
30 (tiga puluh) kursi,
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan
400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi
35 (tiga puluh lima) kursi,
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan.
500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi
40 (empat puluh) kursi,
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan
1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi
45 (empat puluh lima) kursi,
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan
3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima
puluh) kursi, dan
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima
puluh lima) kursi.
(1)
(2)
3)
4
(1)
(2)
(1)
1)
(3)
3
Istilah Terkait
Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Ambang Batas Pencalonan PresidenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Pencalonan Presiden adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas,…
Asas PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAsas Pemilu adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Audit Dana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAudit Dana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja