Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 240
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus
memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih,
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia,
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam
bahasa Indonesia,
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat,
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,
&. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,
(2)
—.
n.
o.
p.
PO
1
s t
4
A9. L
sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika,
terdaftar sebagai pemilih,
bersedia bekerja penuh waktu,
mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala
daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,
bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan
lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat
negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara,
menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu,
dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan, dan
dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a.
b.
kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia,
bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi
ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan
lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau
program pendidikan menengah,
C. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak
pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga
pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana,
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat
keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih,
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh
waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai
cukup,
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat
pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan
pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan
dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas
kertas bermeterai cukup,
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur
sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah
serta pengurus pada badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara,
i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu,
j. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya
dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu)
lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup, dan
k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan
pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani
di atas kertas bermeterai cukup. g
Istilah Terkait
Daerah Pemilihan adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Partai Politik Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPartai Politik Peserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja