Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 184
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik,
kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang menjadi
Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon dan
calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon
anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan
Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan
Mahkamah Partai atau nama lain dan didaftarkan serta
ditetapkan dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia.
2
(3)
(Gi)
"a
Dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan
Mahkamah Partai atau nama lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang
menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan
Calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi,
dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan
kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia.
Putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
ayat (2) wajib didaftarkan ke kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru
dan wajib ditetapkan dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya persyaratan.
Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai,
sementara batas waktu pendaftaran Pasangan Calon, calon
anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon
anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan Partai Politik
yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan
Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD
provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah
kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalami
keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
BAB III
JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
Istilah Terkait
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan…
Calon Anggota DPRD ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniCalon Anggota DPRD Provinsi adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan…
Daerah PemilihanDasar hukum merujuk regulasi iniDaerah Pemilihan adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)