Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 380
Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dari PPK dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara yang diterima KPU Kabupaten/Kota, saksi
Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Peserta
Pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota
melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK
yang bersangkutan.
2
(3)
(1)
(2)
8
Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU
Kabupaten/Kota — dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi "
Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta Pemilu
tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan
data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data
yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU:
Provinsi dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara
yang diterima oleh KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat pusat
dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Bawaslu, atau
Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data
melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang
termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara untuk KPU Provinsi yang bersangkutan.
BAB X
PENGHITUNGAN SUARA
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Penghitungan SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniPenghitungan Suara adalah istilah dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan TPS, perlengkapan, pemberian suara, keabsahan…
Perolehan SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniPerolehan Suara adalah istilah dalam rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu yang berkaitan dengan penggabungan hasil berjenjang, dokumen rekap,…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)