Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 92
Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas
pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Jumlah anggota:
a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang,
b. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang,
c. Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima)
orang, dan
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap
kelurahan/ desa sebanyak 1 (satu) orang.
Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang.
Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu Kabupaten/Kota,
ketua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih
dari dan oleh anggota.
x
"REPUBLIK INDONESIA
(10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan ketua
Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama.
(11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30Y6 (tiga puluh persen).
(12) Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota
Bawaslu Provinsi, ketua dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah /janji.
(13) Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja