Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 87
Sekretariat KPU Provinsi bertugas:
a.
b.
c.
membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu,
memberikan dukungan teknis administratif,
membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam
menyelenggarakan Pemilu,
membantu pendistribusian perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan
Wakil Presiden, serta DPRD:
membantu perumusan dan penyusunan rancangan
keputusan KPU Provinsi,
membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi, dan
(2)
(3)
4
(1)
Se
g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU,
b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:
a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan,
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu, dan
c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi.
Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal
administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
KPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Sekretariat KPUDasar hukum merujuk regulasi iniSekretariat KPU adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)