Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 136
Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi
oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang
dilengkapi identitas yang jelas.
Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi
oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan aduan
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang
jelas.
Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan
verifikasi oleh Bawaslu berdasarkan aduan Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota diberi kesempatan untuk membela diri di
hadapan DKPP.
Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa diberi
kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Panwaslu LN diberi kesempatan untuk membela diri di
hadapan Bawaslu.
Dalam hal rapat pleno DKPP memutus pemberhentian
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang
bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
8)
(9
(1)
(2)
(1)
Org,
2
11
Dalam hal rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota memutus
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan
sementara sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya
keputusan pemberhentian.
Dalam hal rapat pleno Bawaslu memutus pemberhentian
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang
bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota
Panwaslu LN sampai dengan diterbitkannya keputusan
pemberhentian.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Penyelenggara PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPenyelenggara Pemilu adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Tim KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniTim Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja