Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, .
b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang, dan
2
(3)
|)
(5)
(5)
(7
(8)
1)
(1)
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima)
orang.
Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c didasarkan pada kriteria jumlah
penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif
pemerintahan.
Jumlah anggota KPU Provinsi dan jumlah anggota KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU
Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.
Setiap anggota KPU, anggota KPU Provinsi, dan anggota KPU
Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan
keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30x (tiga puluh
persen).
Jabatan Ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU
Provinsi, dan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota
terhitung sejak pengucapan sumpah'/janji.
Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Istilah Terkait
KPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Ambang Batas Pencalonan PresidenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Pencalonan Presiden adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja