Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a.
b.
melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu
dengan tepat waktu,
memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara:
menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu
kepada masyarakat,
melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan
Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi,
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga
kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia,
(1)
PA
k
ig
mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta
menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu:
membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU
Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota
KPU Kabupaten/Kota:
melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu
Kabupaten/Kota:
menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada
tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama
7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota,
melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih
secara berkelanjutan dengan memperhatikan data
kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan,
melaksanakan putusan DKPP: dan
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Data PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniData Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Hasil PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniHasil Pemilu adalah istilah dalam rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu yang berkaitan dengan penggabungan hasil berjenjang, dokumen rekap,…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Putusan BawasluDasar hukum merujuk regulasi iniPutusan Bawaslu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi, adjudikasi, sengketa…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja